Puncak Bulan Inklusi Keuangan, OJK Sulampua Luncurkan Program Lawan Rentenir

26 Oktober 2020 18:55 WIB
Seremoni puncak puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020 di Hotel Rinra Makassar, Senin (26/10/2020)
Seremoni puncak puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020 di Hotel Rinra Makassar, Senin (26/10/2020) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua meluncurkan program pembiayaan melawan rentenir sebagai puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020.

Kepala OJK Sulampua Moh Nurdin Subandi mengatakan program ini bernama Phinisi. Berbagai kemudahan ditawarkan untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan kredit atau produk jasa keuangan lainnya.

"Phinisi merupakan kepanjangan dari program hapus ikatan rentenir di Sulawesi. Modelnya ada dua, yaitu kredit proses pencairan yang cepat dan model kredit berbiaya rendahr," ujar Nurdin saat memberi sambutan dalam acara puncak kegiatan bulan inklusi keuangan 2020 di Hotel Rinra Makassar, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi

Nurdin mengakui iming-iming persyaratan yang mudah membuat masyarakat memilih pinjamam ke pihak rentenir. Namun membebani karena pemberlakuan bunga yang terkadang jauh lebih tinggi.

"Program ini dikerjasamakan dengan Bank Sulselbar. Menawarkan percepatan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengambil kredit," tambahnya.

Bulan inklusi keuangan 2020 ditutup secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Kegiatan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kabupaten Bone dinobatkan sebagai daerah terbaik TPAKD dari 7 daerah lainnya.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm