Catatkan Transaksi 212 Miliar Lebih , Jatim-NTT Lakukan Misi Dagang

27 Oktober 2020 09:30 WIB
 Catatkan Transaksi 212 Miliar Lebih , Jatim-NTT Lakukan Misi Dagang
Catatkan Transaksi 212 Miliar Lebih , Jatim-NTT Lakukan Misi Dagang ( )

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Misi Dagang bersama provinsi lain di Indonesia. Kali ini, Pemprov Jatim melakukan Misi Dagang  Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agenda ini tercatat sebagai Misi Dagang offline ketiga di tahun 2020 dan menjadi yang pertama semenjak pandemi Covid-19.

Walaupun digelar secara offline, penyelenggaraan Misi Dagang tetap dilakukan dengan pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat. 

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berkesempatan membuka gelaran Misi Dagang di Palacio Grand Ballroom Aston Hotel Kota Kupang, NTT, Senin (26/10/2020). 

Baca Juga: Risma Resmikan Pasar Burung dan Batu Akik Dolly Surabaya

Sejak dibuka pukul 08.00 hingga 17.00 WITA, tercatat transaksi jual beli senilai Rp. 212.215.700.000 dari 64 transaksi. Nilai tersebut berasal dari transaksi jual sebanyak 39 transaksi atau setara Rp 140.758.700.000.

Lalu transaksi beli sebanyak 25 transaksi atau setara Rp 71.457.000.000. Beberapa komoditi yang jadi primadona antara lain beras, besi, bibit bawang merah, cengkeh dan pupuk organik. 

Wagub Emil Dardak menyampaikan, langkah Misi Dagang yang dilakukan Pemprov Jatim tidak menekankan pada trading saja, namun pada pola pengayaan investasi. 

"Jadi tadi kami sampaikan bahwa polanya bukan hanya trade tapi invesment and trade," tutur Wagub Emil. 

Baca Juga: Risma Resmikan Pasar Burung dan Batu Akik Dolly Surabaya

Langkah ini, sebut Wagub Emil, sebagai kesempatan bagi Jatim untuk bisa meluaskan investasi. Lewat cara tersebut, para pelaku usaha diharapkan tak hanya fokus pada penjualan barang saja, namun bisa membawa barang yang bisa distribusikan lebih luas di pasar lain. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm