7 Bulan Telat Laporkan Kematian karena Covid-19, Satgas: Alur Percatatan Tidak Sempurna

27 Oktober 2020 08:15 WIB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Wiku Adisasmito kini menjadi Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Wiku Adisasmito kini menjadi Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Data harian tentang update kasus Covid-19 di Indonesia dan dunia menjadi hal yang penting, agar pemerintah dan masyarakat tahu apa yang sedang terjadi dan sejauh mana perkembangan virus tersebut.

Namun, di Indonesia beberapa kali terjadi perbedaan data pusat dengan data daerah yang kemudian membawa dampak yang besar.

Kali ini, kembali terjadi kasus tentang data Covid-19, yaitu adanya satu kasus kematian karena Covid-19 yang baru dilaporkan tujuh bulan setelah kejadian tersebut.

Baca Juga: 3 Indikator Utama Agar Kota Malang Bisa Masuk Zona Kuning

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa kasus kematian tersebut terjadi pada Maret 2020 yang lalu.

Dirinya menyatakan bahwa, pelaporan yang telat tujuh bulan tersebut disebabkan karena tidak sempurnanya alur percatatan kasus virus corona pada bulan tersebut.

“Kemungkinan alur pencatatan yang tidak sempurna, karena belum lazimnya Indonesia dengan masuknya penyakit ini. Hal ini terkait alur pelaporan kasus dan cut point pencatatatannya. Hal ini harus dikonfirmasi kepada Kemenkes sebagai pemilik big data,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Asik! Warga Semarang yang Memakai Masker Saat Operasi Diberi Uang 50.000

Hal ini kemudian didukung dengan adanya riset baru yang menyatakan bahwa sebenarnya ada 11 orang yang masuk dalam kluster pertama Covid-19 di Indonesia.

Padahal pada waktu itu, beberapa orang yang dinyatakan pertama kali terpapar virus corona di Indonesia tidak sampai menyentuh angka 11.

Laporan ini disusun oleh tim gabungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Indonesia Research Partnership on Infectious Disease, dan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes.

Baca Juga: Hotel Almadera Makassar Ditutup Usai Ada Karyawan Positif Covid-19

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa ada satu pris yang berusia 52 tahun dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal pada 3 Maret 2020 yang lalu.

Diketahui juga bahwa satu hari sebelumnya, yaitu pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi dan Menteri Terawan baru saja mengumumkan secara resmi terkait kasus perdana Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Masker Scuba Kurang Efektif, Lalu Sebaiknya Pakai Masker Apa?

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kasus Kematian Covid-19 Terlambat Dilaporkan hingga 7 Bulan, Ini Penjelasan Satgas’.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.