Penjelasan Kapolda Sulsel Soal Penyerangan Demonstran Omnibus Law

27 Oktober 2020 16:35 WIB
Pria bersenjata tajam jenis parang serang peserta demo omnibus law di Makassar
Pria bersenjata tajam jenis parang serang peserta demo omnibus law di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Aparat kepolisian belum bisa mengungkap siapa sebenarnya kelompok pria bersenjata tajam yang hendak menyerang pengunjuk rasa.

Kejadian itu berlangsung saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan omnibus law atau undang-undang cipta kerja di sekitar jalan layang tepatnya perempatan Jl Urip Sumoharjo dan Jl AP Pettarani, Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi memaparkan kronologi insiden penyerangan. Bermula saat massa mencabut alat peraga salah satu pasangan calon Pilwali Makassar.

Hal ini direspon sejumlah orang yang disinyalir sebagai pendukung paslon. 

Baca Juga: Pelatihan Security Drill ISPS 2020 untuk Menjaga Keamanan di Perairan

"Ini situasi politik lagi pilkada. Ada alat peraga kampanye berisi (gambar) pasangan calon tertentu itu dicabut sehingga menimbulkan reaksi dari tim massa pendukung," kata Merdisyam, Senin (26/10/2020).

Mencegah kejadian serupa, Merdisyam meminta masyarakat untuk tidak melakukan konfrontasi yang dapat memancing reaksi kelompok lain.

"Makanya kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan konfrontasi atau menimbulkan kontraproduktif," imbuhnya.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi di Masa Pandemi, Pertamina EP Asset 5 Kalimantan Targetkan Satu Juta Barrel Minyak

"Jadi intinya, yang berunjukrasa yang menyampaikan aspirasi sudah ada aturan undang-undangnya. Kami berkawajiban mengawal kegiatan tersebut," sambungnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.