Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal

28 Oktober 2020 18:30 WIB
Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New NormalHari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal.
Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New NormalHari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal. ( )

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, yakni tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, pastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

“Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional,” tambahnya lagi.

Dalam talkshow yang mengangkat tema ‘Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal’, juga dipaparkan berbagai upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perdagangan, seperti melalui sosialisasi, kerjasama dengan pihak terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM) dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa juga dengan secara ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, mainan anak dan pakaian bayi, hingga produk elektronik dan rumah tangga.

Baca Juga: Akhirnya Jalan Penghubung Luwu Raya - Toraja Sudah Teraspal

Pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dibenarkan oleh Drs. H. G. Kakerissa, Apt., Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

Khusus obat dan makanan, menurutnya ada sejumlah target, yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

“Pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjelaskan kebijakan keamanan pangan. Di mana keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, meruikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Ucapkan ‘Sumpah Duka Pemuda Indonesia’, Mahasiswa Kalsel Gelar Aksi

Hal itu pula yang mendasari BPOM terus melakukan pengawasan dari pre-market hingga post-market, atau mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm