Dihapuskan, Keluar-Masuk Makassar Kini Tanpa Suket Bebas Covid 19

28 Oktober 2020 21:45 WIB
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin ( )

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Kota Makassar menghapus kebijakan surat keterangan bebas Covid-19. Suket sebelumnya menjadi syarat warga untuk keluar masuk kota setempat.

Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan penerapan suket bebas Covid-19 sudah tidak digunakan sejak pertengahan Oktober lalu. Mengingat Gugus Tugas telah dihapuskan dan diganti dengan Satuan Tugas Covid-19.

"Sudah beberapa hari yang lalu tutup itu, tidak melayani lagi. Sejak Kamis, tidak ada lagi pelayanan Suket," ungkap Naisyah saat ditemui belum lama ini.

Baca Juga: Aparat Desa di Minahasa Utara Sodomi Massal Anak Laki-laki di Bawah Umur

Ia menegaskan, pemeriksaan tetap dilakukan bagi warga yang keluar masuk kota Makassar. Sebagai ganti dari Suket, hasil pemeriksaan rapid atau swab bisa langsung diperlihatkan oleh petugas Bandara atau Pelabuhan.

Dirinya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Serta PT. Angkasa Pura I di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terkait penghapusan kebijakan Suket Bebas Covid-19.

"Saya sudah bicara dengan kantor KKP, itu sudah tidak ada. Kalau penerbangan udara, memang tidak lagi menggunakan Suket," jelasnya.

Baca Juga: Kecewa, Buruh Kalsel Nyatakan Mosi Tidak Percaya DPR RI Dapil Kalsel

Terakhir, Naisyah mengimbau agar warga yang hendak keluar masuk Makassar tak lagi mengurus Suket. Sebab, pelayanannya kini dihentikan dan cukup membawa hasil pemeriksaan rapid atau swab test.

Sebelumnya, Suket Bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi warga untuk keluar masuk ke Kota Makassar.

Bahkan, Pemkot Makassar juga telah membangun posko di perbatasan untuk memastikan mereka membawa surat tersebut.

Baca Juga: Pakar Minta Pemerintah Lebih Transparan Menyampaikan Informasi Vaksin Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm