DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah

31 Oktober 2020 09:35 WIB
DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah
DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah ( )

Palembang, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang mengimbau para pengelola kawasan komersil seperti pasar dan mall supaya mulai menyiapkan fasilitas dan bila perlu membuat inovasi dalam pengelolaan sampah.

Hal ini menyusul DLHK Kota Palembang yang kini tengah menggodok dan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari turunan peraturan daerah (perda) tahun 2015.

Poin dalam perwali tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Pilkada Ditengah Pandemi, Pengamat Sarankan KPU Gencar Lakukan Sosialisasi

"Penetapannya mulai 2021 semua pasar, mall dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA atau mereka kelola sendiri juga tak apa. Perwali soal ini sedang dalam proses," ungkap Kepala DLHK Kota Palembang, Alex Fernandus kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.

Untuk itu, agar tidak menjadi permasalahan ketika DLHK menghentikan pengangkutan, lanjut Alex, pengelola kawasan komersil diminta untuk menciptakan inovasi supaya sampah tersebut dapat dimanfaatkan.

"Misalnya di pasar tradisional itu sampah bisa dijadikan pupuk kompos atau produk eco enzim, jadi tidak semua sampah terbuang ke TPA," kata Alex.

Baca Juga: Tak Harus Selalu Berpikir Positif Agar Terhindar Dari Toxic Positivity

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.