Bentuk Forum AWAS, Dosen UIN Makassar Raih Penghargaan Nasional

2 November 2020 07:45 WIB
Dosen UIN Alauddin Makassar, Irnawati
Dosen UIN Alauddin Makassar, Irnawati ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Mata Garuda, organisasi yang menaungi ribuan alumnus penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peraih Penghargaan MG Prize 2020.

Salah satu peraih penghargaan yakni Irnawati M.Ikom, dosen Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dianggap memiliki andil besar dalam memberikan edukasi politik masyarakat melalui pembentukan forum Aliansi Masyarakat Kawal Demokrasi (AWAS).

Berdasarkan hasil penilaian dalam kategori Politik, Hukum dan Perdamaian.

Baca Juga: Gencar Dilakukan, Swab Massal di Makassar Sasar Sopir Pete-Pete

Irnawati melalui forum AWAS telah melakukan berbagai kegiatan dalam memberikan pendidikan politik masyarakat. Kegiatan mulai dari sosialisasi dan baru-baru ini menggelar democracy camp di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Democracy camp digelar dalam rangka hari sumpah pemuda. Kita bermitra dengan Bawaslu Takalar dan direspon positif warga setempat," ujar Irna saat dikonfirmasi Minggu (1/11/2020).

Selain itu, mencanangkan forum AWAS hingga di pedesaan. Tujuannya mengajak masyarakat turut aktif mengawasi Pemilu dan menolak praktik politik uang untuk demokrasi yang lebih baik.

Baca Juga: Dihapuskan, Keluar-Masuk Makassar Kini Tanpa Suket Bebas Covid 19

"AWAS kami bentuk sejak Desember 2017 lalu. Sebuah forum yang konsen terhadap pendidikan politik masyarakat hingga di daerah pelosok," jelasnya.

Sementara Ketua Umum Mata Garuda Erbi Setiawan mengatakan, penghargaan diberikan untuk mengapresiasi pencapaian dan karya awardee yang secara signifikan memberikan kontribusi bagi Indonesia.

"Kriteria pemenang karena telah menghasilkan dan memberikan dampak pada bidang tertentu. Terobosan bukan terbatas pada menghasilkan hal baru, dalam artian sudah dipraktekkan dan mempunyai manfaat besar di masyarakat," ujar Erbi dalam surat keputusan yang diterima.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm