Massa Aksi Unjuk Rasa Presiden Perancis Dilarang Dekati Gedung Kedubes

2 November 2020 13:05 WIB
Peserta aksi membawa psoter kecaman Presiden Prancis Emmanuel Marcon di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Rabu (28/10/2020).
Peserta aksi membawa psoter kecaman Presiden Prancis Emmanuel Marcon di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Rabu (28/10/2020). ( )

Menurut Heru, ada sekitar 5.190 personel gabungan TNI-Polri yang akan diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini.

Jumlah itu termasuk untuk mengamankan unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di sekitar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Polisi akan melihat terlebih dulu jumlah massa yang turun di sekitar Kedubes Perancis sebelum memutuskan menambah personel.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot, Ini Daftar Produk Prancis yang Ada di Indonesia

Seperti diketahui, sejumlah insiden berdarah terjadi dalam dua bulan terakhir di Perancis, menyusul kritik keras umat Islam atas karikatur Nabi Muhammad yang dicetak ulang oleh majalah satire Perancis, Charlie Hebdo, pada September lalu.

Presiden Perancis Emmanuel Macron menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Perancis yang menjamin kebebasan berbicara yang memungkinkan publikasi seperti Charlie Hebdo dapat dilakukan.

Macron juga mengatakan, agama Islam tengah mengalami krisis di seluruh dunia dan meminta warga muslim Perancis bersikap loyal kepada konstitusi republik.

Baca Juga: Karikatur Cabul Erdogan Muncul di Majalah Prancis, Buntut Pembunuhan Guru Sejarah

Di bawah prinsip-prinsip sekularisme Perancis atau laïcité, institusi keagamaan tidak memiliki pengaruh atas kebijakan publik yang diemban pemerintah. Idenya adalah untuk menjamin kesetaraan semua kelompok agama dan keyakinan di mata hukum.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm