Abaikan Teguran Kemendagri, Pj Wali Kota Makassar Ogah Sanksi ASN Tidak Netral

2 November 2020 20:10 WIB
Ruddy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar tanggapi teguran Kemendagri perihal ASN tidak netral
Ruddy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar tanggapi teguran Kemendagri perihal ASN tidak netral ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar enggan menindaklanjuti teguran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring belum memberi sanksi ASN yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2020.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku ogah memberikan sanksi kepada bawahannya yang terindikasi melanggar netralitas. Menurutnya, tuduhan yang ada harus didasari bukti yang kuat.

Sebab, dia prihatin dengan bawahannya. Oleh itu, dirinya tak ingin terburu-buru memberikan sanksi meski ada teguran dari Kemendagri RI.

Baca Juga: Dugaan Pungli Kanrerong, Pj Wali Kota Tunggu Kajian Sebelum Beri Sanksi

"Harus ada bukti atau ada yang menginformasikan ke kita yang dilampirkan dengan buktinya baru kita laksanakan evaluasi terkait dengan sanksi yang bisa diberikan dan itu ada tahapan," kata Rudy saat ditemui di Balaikota, Senin (2/11/2020).

"Kita tidak bisa sekadar menuduh ini melanggar kan kasian, dia kan punya keluarga, punya anak, harus betul-betul faktual, harus betul-betul cukup bukti baru kits bisa melakukan tindakan," sambung Rudy.

Rudy menambahkan telah mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi, belum mendapat surat resmi tegurannya dari Kemendagri.

"Saya baru tadi pagi, minta cek, tolong mana surat teguran dari Kemendagri, tidak ada suratnya, belum pernah diperhadapkan di saya," jelasnya.

Baca Juga: Naisyah T Azikin Pensiun, Pemkot Makassar Siapkan Penggantinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.