OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati

4 November 2020 21:05 WIB
OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati
OPD Hadir Secara Virtual, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan: Rapat Paripurna Adalah yang Paling Tinggi yang Harus Dihormati ( )

Palembang, Sonora.ID - Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), rapat paripurna harus dihormati oleh semua pemangku kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/11), di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX Palembang.

Bukan tanpa alasan, Anita Noeringhati menyampaikan hal tersebut, karena kecewa melihat kehadiran jumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang menjadi peserta rapat.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumsel Sesalkan Banyaknya Kepala OPD yang Tak Hadir dalam Rapat Paripurna XVIII

Ia menegaskan, penyelenggaraan virtual jangan dijadikan sebagai alasan ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena OPD ini sekarang, dengan alasan virtual, yang hadir bisa dihitung dengan jari. Satu saja tidak lebih," ujar Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/11).

Rapat Paripurna, lanjutnya, adalah yang paling tinggi yang harus dihormati. Kehadiran di acara tersebut, menjadi sebuah kewajiban bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna XIX Soal Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.