Warga Nekat Lakukan, Pemkot Makassar Masih Larang CFD, Ini Alasannya

5 November 2020 16:10 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum akan membuka kembali kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan tidak akan langsung membuka seluruh aktivitas dan sejumlah sektor di masa pandemi virus corona. Pihaknya menegaskan aktivitas dan berbagai sektor itu akan dibuka secara bertahap.

"CFD juga belum, sabarlah. Jangan kita mau sekaligus. Biasanya kalau kita mau sekaligus dan tidak sabar itu biasanya kita kesandung. Hati-hati," ujar Rudy saat ditemui di rujab Wali Kota, Jl Penghibur Makassar, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Gratis, Parkir Khusus Sepeda Bakal Segera Hadir di Makassar

Rudy menambahkan akan mengevaluasi sejumlah sektor yang akan membuka aktivitasnya di saat pandemi. Seperti bioskop untuk memastikan kesiapan sebelum dibuka kembali.

"Ini bioskop kita sudah persilahkan buka, dengan catatan protkes," jelasnya.

Dia menambahkan CFD di saat pandemi dapat menimbulkan penularan Covid-19. Sebab potensinya besar mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar untuk berolahraga.

"Karena itu masih sangat potensi,” tambahnya

Sementara pantauan di lapangan, warga Makassar sudah terlihat berolahraga di sejumlah titik car free day seperti di Jalan Boulevard dan Penghibur. Terutama di akhir pekan. Padahal Pemerintah Kota masih melarang kegiatan hari bebas kendaraan.

Baca Juga: CFD DKI Jakarta Diizinkan di 32 Titik, Pejalan Kaki Akan Dibubarkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm