Peserta uji kompetensi agar selalu memantau perkembangan informasi melalui website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah www.jatengprov.go.id dan bkd.jatengprov.go.id.
“Kami mengingatkan kembali bagi Peserta yang lolos wajib menyerahkan fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan atau laboratorium sederhana pada saat tahap uji kompetensi (assessment),” ujarnya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.