389 Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Semarang Ditertibkan

7 November 2020 16:10 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye
Ilustrasi alat peraga kampanye ( )

Semarang, Sonora.ID - Pemilihan Umum atau pemilu sudah mulai dekat, tepatnya pada tanggal 9 Desember akan digelar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pilkada yang melanggar.

Sebanyak 389 APK/APS di ruas jalan protokol dicopot paksa oleh petugas. 

Tim penertiban merupakan gabungan dari delapan instansi, yaitu Bawaslu, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Polrestabes, Dishub, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang.

Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Peringatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Selama Kampanye

Mereka menertibkan ratusan alat peraga yang dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil rekomendasi pelanggaran APK yang diberikan kepada KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020. 

‘’Kami melakukan penertiban dengan menyusuri rute yang sudah ditentukan dan membagi dalam empat tim, yaitu tim Utara, tim Timur, tim Barat, dan tim Selatan. Dari hasil penertiban yang dilakukan, tim Utara telah menertibkan sejumlah 94 buah APK, tim Timur 130 buah, tim Selatan 115 buah, dan tim Barat sejumlah 50 buah. Total keseluruhan APK/APS yang ditertibkan sebanyak 389 buah,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: KPU Kota Semarang, Targetkan Akhir November Logistik Keperluan Pilkada Selesai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.