389 Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Semarang Ditertibkan

7 November 2020 16:10 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye
Ilustrasi alat peraga kampanye ( )

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuannya.

‘’Pelanggaran cukup bervariasi dan relatif merata di Kota Semarang. Ada yang cara pemasangan salah dengan diikat, dipaku, disandarkan di pohon atau tiang. Kemudian, desain yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang disetujui KPU. Ada juga alat peraga yang dipasang di tempat-tempat larangan, seperti di kantor pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, serta tempat ibadah,’’ jelasnya. 

Baca Juga: Berkenalan dengan Noviana Dibyantari, Sosok Kartini Masa Kini

Terkait hal itu Bawaslu sendiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Namun, sejauh ini rekomendasi diabaikan sehingga dilakukan penertiban.

Selanjutnya, penertiban APK/APS di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan oleh Panwascam dan Panwaskel di wilayah masing-masing. Adapun, pelaksanaan penertiban dilakukan pada rentang waktu 2-7 November 2020. 

‘’Penertiban akan dilakukan secara berkala dan bertahap selama masa kampanye dan masa tenang. Jadwal penertiban akan dilakukan sesuai dari hasil identifikasi dan rekomendasi ke KPU serta kesepakatan bersama dengan tim penertiban,’’ tandas Naya.

Baca Juga: Kabar Gembira Pencinta Film! 5 Bioskop di Semarang Siap Buka Lagi!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.