Kota Bandung Bersiap Diri menjadi Kota yang Bebas dari Korupsi

11 November 2020 07:00 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam pembukaan Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Balai Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam pembukaan Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Balai Kota Bandung, Selasa (10/11/2020). ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sejatinya, tata kelola pemerintahan yang baik akan menjadi sebuah dasar dari pencegahan terbentuknya sebuah sistem yang merujuk pada tindak pidana dan korupsi. Bahkan dapat mengoptimalkan pelayanan Pemerintah kepada publik.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam pembukaan Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Balai Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).

Oded menyebutkan, sistem tata kelola pemerintah yang baik menuntut adanya pemahaman dalam pelaksanaan 5 aspek fundamental, yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.

Baca Juga: Jaring Atlet Muda, Pelti Kota Bandung Adakan Invitasi Tertutup

“Pemerintah Kota Bandung akan terus berusaha dan berupaya keras untuk terus menerapkan tata kelola Pemerintahan yang baik tersebut dalam setiap tingkatan dan lembaga,” kata Oded.

IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan Badan Usaha Pemerintah dan upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan resiko korupsi di dalam organisasi.

Selaras dengan amanah RPJMD Kota Bandung tahun 2018-2023 dalam Program Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, IEPK melalui komponennya (Kapabilitas, pengelolaan korupsi, penerapan strategi pencegahan korupsi, dan penanganan kejadian korupsi) akan mengantarkan Pemkot Bandung terbebas dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Klaim Hanya Terima 12 Laporan Baru dari Laman Jaga Bansos KPK

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.