Kemensos Siapkan Dana Jaminan Hidup Bagi Korban Gempa NTB Rp89,36 M

11 November 2020 20:14 WIB
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI M Safii Nasution (coklat) bersama Kepala Dinas Sosial Propinsi NTB Ahsanul Khalik (rompi) berdialog di depan mobil edukasi bencana Pemprov NTB.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI M Safii Nasution (coklat) bersama Kepala Dinas Sosial Propinsi NTB Ahsanul Khalik (rompi) berdialog di depan mobil edukasi bencana Pemprov NTB. ( Dok Dirjen Limjamsos)

SONORA.ID - Kementerian Sosial terus berkomitmen membantu korban bencana gempa di Nusa Tenggara Barat, tahun 2018 silam.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution menjelaskan untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah memenuhi permintaan Gubernur NTB agar pemerintah dapat mencairkan jaminan hidup (Jadup) tahap II bagi warga korban gempa.

“Dalam surat itu disebutkan pengajuan jadup dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan pemerintah. Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah covid 19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap,” jelas Safii, Rabu (11/11/2020)

Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar 89,36 milliar rupiah akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I. Tercatat sebanyak 3 kabupaten yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I. Mereka antara lain Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.

“Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka dimasa pandemi,” kata Safii.

Guna memastikan bantuan jadub tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat by name by addres kepada mereka yang berhak di 3 kabupaten tersebut. Untuk itu, Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai verifikator dan validasi data.

“Kami bersama Dinsos dan Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan dukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama. Disamping itu kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi,” tambah Safii.

Rekonsiliasi data penerima jadup, di NTB dikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dari empat wilayah yang terdampak gempa.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos sebanyak 86.824 KK / 297.881 Jiwa korban gempa yang berada di tiga wilayah antara lain di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan Jadup tahap II. Berdasarkan peraturan menteri sosial jadup akan diberikan sebesar 10.000 / per jiwa / perhari yang diberikan selama satu bulan.

“Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB. Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jika dalam satu keluarga ada tiga orang maka ketiganya mendqpatkan bantuan,” tambah Safii.

Masyarakat tidak perlu kawatir pemerintah berkomitmen membantu warga terkena bencana dilakukan secara bertahap. Ini wujud komitmen pemerintah dalam membantu warganya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.