Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel

12 November 2020 15:30 WIB
Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel
Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel ( foto : Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Peretasan sistem transaksi penjualan pulsa elektronik oleh dua tersangka yang terbukti melakukan pembobolan, berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Dalam press release, Kamis (12/11) siang, Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Tengah yang melakukan pencurian saldo pulsa milik pelapor atas nama Imanuddin, pemilik salah satu konter pulsa di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Modus yang digunakan adalah menyerang dan membobol aplikasi Digipos yang digunakan korban untuk transaksi pulsa elektronik agar pelaku dapat melakukan auto transfer saldo korban ke nomor lain tanpa diketahui.

"Pada saat kejadian tanggal 20 September 2020, pelapor punya saldo Rp180 juta yang ketika dicek malah berkurang menjadi sekitar Rp123 juta," tutur Nico.

Baca Juga: Serentak, Pengunjung Duta Mall Bertepuk Tangan Sambut Tenaga Kesehatan

Padahal yang bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi apapun yang mengurangi saldonya hingga sekitar Rp57 juta itu.

Dari laporan korban ke kepolisian, dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya ditemukan adanya aliran pulsa ke beberapa nomor yang berbeda oleh dua pelaku yang berinisial A dan T.

"Yang menarik adalah pelaku tidak tinggal di sini, tetapi tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah," tambahnya lagi.

Jajarannya menurut Nico, turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai total Rp91 juta, buku tabungan dan ATM, dua perangkat komputer, modem, ponsel dan puluhan kartu perdana, yang juga dihadirkan dalam rilis di Mapolda Kalsel.

Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.