Ketua KPU RI: Satu dari Tujuh Petugas KPPS Pilkada Serentak 2020, Harus Punya Spesifikasi HP dengan Kamera Minimal 8 Megapixel

14 November 2020 10:00 WIB
Ketua KPU RI: Satu dari Tujuh Petugas KPPS Pilkada Serentak 2020, Harus Punya Spesifikasi HP dengan Kamera Minimal 8 Megapixel
Ketua KPU RI: Satu dari Tujuh Petugas KPPS Pilkada Serentak 2020, Harus Punya Spesifikasi HP dengan Kamera Minimal 8 Megapixel ( Tribunnnews)

Sonora.ID - Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik atau SIREKAP, yang mengirimkan capture hasil penghitungan suara di TPS melalui internet, sehingga petugas yang bertugas pada pilkada nanti harus memiliki handphone dengan spesifikasi tertentu.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pada saat rekrutmen persyaratan hp dengan spesifikasi tersebut telah dicantumkan, sehingga minimal satu orang diantara tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas, memiliki hp dengan kamera minimal 8 Megapixel.

Baca Juga: Dipecat sebagai Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Ambil Langkah Hukum

"Kemudian penggunaan handphone dengan spesifikasi tertentu memang harus dengan spesifikasi tertentu. Misalnya kemampuan kamera itu minimal 8 Megapixel. Nah itu tidak disediakan oleh KPU. Jadi waktu kami melakukan rekrutmen, sudah diberikan syarat itu. Mereka di antara tujuh orang itu harus ada yang punya hp dengan spesifikasi ini," jelasnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan KPU tidak menyediakan hp dengan spesifikasi tersebut, namun KPU menanggung biaya data internet yang digunakan petugas untuk bertugas pada pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Jalani Test Swab, Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm