Sonora.ID - Acara yang digelar oleh keluarga Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada akhir pekan yang lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada acara yang diselenggarakan di kawasan Petamburan Sabtu, 14 November 2020, menciptakan kerumunan masyarakat.
Padahal diketahui bahwa kerumunan menjadi salah satu hal yang dihindari untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Soal Dugaan Nikita Miszani Hina Habib Rizieq
Pihak berwajib pun telah memberikan sanksi administratif pada pihak yang bersangkutan, terkait hal ini Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pun menegaskan bahwa setiap orang yang menciptakan kerumunan akan ditindak tegas.
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ungkapnya tegas, seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud memberikan peringatan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik, aparat, hingga tokoh agama.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta
Pihaknya menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas dan penegakan hukum, bila kerumunan massa ini masih tercipta.
Lebih dari itu, Mahfud mengimbau dan berharap agar tokoh-tokoh besar justru bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dan pengikutnya.
“Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Minta Penjelasan Kerumunan Rizieq Shihab, Instagram Anies Dibombardir Warganet
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menyatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dan tidak main-main dalam menegakkan protokol kesehatan.
Menurutnya dengan adanya sanksi untuk pemimpin FPI tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI tegas akan hal itu.
Sebelumnya diketahui bahwa Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan yang terjadi pada acara pernikahan putrinya.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar