Diberi Penerangan Hukum, BPBD Sumsel Apresiasi Kejati Sumsel

18 November 2020 21:20 WIB
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/11)
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/11) ( )

Palembang, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/11), di Aula BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

Mengusung tema Preventif dan Deteksi Dini Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, narasumber yang menyampaikan materi pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera H. Iriansyah S.Sos., S.K.M., M.Kes. mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan karena telah memilih BPBD Provinsi Sumatera Selatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan penerangan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Olahraga, Dodi Reza Bangun Sarana Olahraga di Kecamatan Keluang

"Tentang masalah-masalah hukum di dalam negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggara negara, yaitu kita di dalam uptd," ujar Iriansyah, saat memberikan kata sambutan di acara tersebut.

Dijelaskannya, BPBD Provinsi Sumsel menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2009.

Pembentukan BPBD di Provinsi Sumsel, lanjutnya, dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bupati Muba DRA Buka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan DD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.