Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan

19 November 2020 12:30 WIB
Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan
Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan ( Instagram/ @titokarnavian)

Sonora.ID - Lebih dari setengah tahun sudah masyarakat Indonesia dipaksa untuk menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19.

Kondisi ini menjadikan banyak masyarakat menjadi terbiasa, namun tak sedikit juga yang justru sudah bosan dengan kondisi dan aturan prokes tersebut.

Akibatnya, belakangan ini terjadi lebih banyak lagi pelanggaran yang bahkan melibatkan pejabat daerah di dalamnya.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Atas Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya

Melihat hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.

Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menjelaskan bahwa instruksi tersebut dikhususkan untuk kepala daerah agar berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona, setidaknya di wilayahnya sendiri.

Nantinya instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah dari mulai tingkat gubernur, bupati, atau wali kota, bisa diberhentikan dari jabatannya jika melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm