Vanessa Angel Jalani Masa Penahanan, Berikut Beberapa Faktanya

19 November 2020 14:20 WIB
Vanessa Angel usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). ( Kompas.com)

Sonora.ID – Terpidana kasus penyalahgunaan zat psikotropika, artis peran Vanessa Angel, akhirnya resmi menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Rabu (18/11/2020).

Vanessa Angel menjalani hukuman usai vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Vanessa tidak perlu menjalani 3 bulan tahanan, karena sejak bulan April lalu, ia sudah menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Vanessa Angel Ditangkap Polisi Bersama Suami Atas Dugaan Narkoba

"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin Beslar selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.

Vanessa saat itu datang ditemani dengan kuasa hukumnya.

Berikut ini adalah beberapa fakta terkait hukuman penahanan Vanessa Angel seperti yang dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Terbongkar Chat Dedy Susanto ke Vanessa Angel, Ditanya Soal 'Tarif'

Diantar suami

Selain dengan kuasa hukum, Vanessa Angel juga datang diantar oleh suaminya, yakni Bibi Ardiansyah. Ia tampak setia menemani Vanessa ke dalam Lapas Pondok Bambu.

Kedua pasangan tersebut sama-sama mengenakan baju berwarna putih dan mengenakan masker.

Namun, keduanya enggan untuk memberikan pernyataan apapun terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.