Dewa Sayoga merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 18 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.
Sedangkan 1 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan bahwa yustisi penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Dan pihaknya berharap agar masyarakat semakin disiplin dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.