19 Orang Langgar Prokes, 18 Diantaranya Kena Denda Rp 100 Ribu di Denpasar

20 November 2020 16:32 WIB
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum prokes Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran.
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum prokes Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Untuk menekan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Yustisi penertiban protokol kesehatan (prokes) terus digelar.

Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (20/11/2020).

Giat yustisi penertiban protokol kesehatan kali ini dilaksanakan menyasar wilayah Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali seperti di Kawasan Simpang Jalan Cokroaminoto hingga Jalan Maruti.

Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar

Dalam operasi yustisi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepala Desa hingga perangkat Desa Pemecutan Kaja.

Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan yustisi penertiban protokol kesehatan ini terjaring sebanyak 19 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Dewa Sayoga merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 18 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.

Sedangkan 1 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan bahwa yustisi penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Dan pihaknya berharap agar masyarakat semakin disiplin dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.