KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang di Surabaya Serahkan PSU ke Pemerintah

21 November 2020 09:30 WIB
KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang di Surabaya Serahkan PSU ke Pemerintah
KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang di Surabaya Serahkan PSU ke Pemerintah ( )

Namun begitu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurutnya, meski PSU belum diserahkan, namun Pemkot Surabaya sudah memberikan perhatian. Contohnya, pemkot melakukan perbaikan jalan atau pengerukan saluran untuk mencegah banjir saat musim hujan.

"Kita punya kewajiban moril untuk bagaimana memberikan jaminan kepada warga yang ada di situ, itu hal yang baik. Walaupun belum kewajiban (melakukan pemeliharaan), tapi sebagai Kepala Daerah, beliau (Wali Kota Risma) memberikan perhatian itu," imbuhnya.

Baca Juga: Ultah ke-59, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini Dapat Beragam Kejutan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan, agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya. Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia.

“Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.

Dengan demikian, kata Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan.

“Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar.

Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian ada kendala terkait perbedaan luasan lahan.

“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Gelar Vidcon Bersama 60 Direktur RS se-Surabaya, Risma: Tingkatkan Kinerja, Kapasitas, dan Efektivitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm