Gubernur Jatim Khofifah Telah Terbitkan Surat Keputusan UMK Tahun 2021

23 November 2020 12:20 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Telah Terbitkan Surat Keputusan UMK Tahun 2021
Gubernur Jatim Khofifah Telah Terbitkan Surat Keputusan UMK Tahun 2021 ( Sonora/Budi Santoso)

"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.

Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang menyampaikan terima kasih karena para pendemo telah melakukan demonstrasi dengan damai dan tertib.

Baca Juga: Musprov PMI Jawa Timur, Khofifah Minta PMR Dimaksimalkan

Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.

"Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan,"tutupnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri. Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.

"Berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP," ujarnya. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm