Pemkot Balikpapan Keluarkan 2 Surat Edaran Penegakan Protokol Kesehatan

23 November 2020 12:20 WIB
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ( )

 

Balikpapan, Sonora.ID - Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, maka Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan 2 Surat Edaran Walikota.

Surat edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan dan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 kota Balikpapan.

"Berdasarkan edaran Wali Kota, maka Camat dan Lurah melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan forum koordinas pimpinan di kecamatan dan satgas penanganan Covid-19 untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilisnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020

Rizal menjelaskan, untuk menegakan protokol kesehatan maka camat dan lurah harus menghimbau masyarakat untuk terus memakai masker mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Rizal menjelaskan, dalam melakukan langkah  proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

"Adapun pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagal upaya terakhir," tegasnya.

Baca Juga: Jaringan Santri Balikpapan Dukung Rahmad-Thohari di Pilkada Balikpapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.