Antisiasi Kendaraan Diderek Dishub, Oded Ajak Masyarakat Bandung Untuk Tak Parkir Sembarangan

23 November 2020 18:35 WIB
Oded Ajak Masyarakat Bandung Untuk Tak Parkir Sembarangan Agar Kendaraan Tak di Derek Dishub
Oded Ajak Masyarakat Bandung Untuk Tak Parkir Sembarangan Agar Kendaraan Tak di Derek Dishub ( Sonora Bandung/ Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

Oded mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.
 
“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap Oded di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage Bandung, Senin (23/11/2020).
 
 
Oded menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.
 
Setelah aturannya disahkan, Oded juga menerima informasi dari DPRD Kota Bandung yang telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. 
 
Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.
 
 
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemhaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.