Semarang, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Upah minimum kabupaten/kota atau
UMK di Jawa Tengah. UMK Kabupaten/Kota di wilayah Jawa tengah mengalami kenaikan yang bervariasi. Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 januari 2021.
Dijelaskan terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75 Persen hingga 3,68 persen.
Baca Juga: Memprihatinkan, Guru Honorer di Semarang Belum Terima Subsidi Gaji
Ganjar menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama dewan pengupahan kabupaten/kota. Serta rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah tersebut. Ia menambahkan, ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi para mereka yang sudah bekerja satu tahun.
Berikut adalah daftar UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 tahun 2021:
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.