4 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Simpan Dana di Deposito!

28 November 2020 13:05 WIB
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang ( )

Nah, dalam membuka rekening deposito ada beberapa tips dari bankir yang perlu perhatikan oleh nasabah.

Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Jasmin memaparkan ada empat hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum menempatkan dana di deposito.

Reputasi bank

Pertama, tentunya reputasi bank yang harus memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mengenal Seputar BI Checking dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Waspada bunga deposito tinggi

Kedua, waspada terhadap bunga deposito yang tinggi.

"Tempatkan deposito ke bank yang memberikan tingkat suku bunga wajar dan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS," kata Jasmin, Jumat (13/11).

Catatan saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum sebesar 5 persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valas. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktobter 2020 hingga 29 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Secepatnya, KPR Aja dan Temukan Banyak Keuntungan Lainnya

Deposito di bank dengan fasilitas lengkap

Ketiga, nasabah juga disarankan menempatkan dana di bank dengan fasilitas lengkap.

Beberapa fasilitas yang biasa diberikan ke nasabah deposito oleh bank antara lain automatic roll over yang memudahkan nasabah untuk mengatur dana, jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1 sampai 224 bulan serta manfaat lain yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.