4 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Simpan Dana di Deposito!

28 November 2020 13:05 WIB
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang ( )

Sonora.ID – Produk deposito merupakan salah satu produk perbankan yang paling familiar bagi kebanyakan orang setelah produk tabungan.

Namun kedua produk tersebut tentunya memiliki perbedaan dan manfaatnya tersendiri.

Kali ini Sonora.ID akan membahas tentang produk deposito yang ada di bank seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.

Nah, salah satu yang menjadi pembeda sangat jelas yakni dari besaran suku bunga.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membuat Tabungan 'Dana Pensiun'?

Keuntungan dari menempatkan dana di deposito bisa jauh lebih tinggi dibandingkan memarkir dana di rekening tabungan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, secara rata-rata bunga deposito per (13/11/2020) ada di kisaran paling rendah 4,99 persen sampai 9,5 persen untuk mata uang rupiah. Tergantung dari tenor, dan juga jumlah saldo di rekening.

Bunga itu jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga tabungan yang hanya di kisaran 1 persen saja per bulan.

Baca Juga: Investasi Emas Berjangka Bisa Menjadi Pilihan Berinvestasi Di Tengah Pandemi

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu, produk deposito punya tenor atau jangka waktu penempatan dana yang lebih panjang.

Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih tergantung kesepakatan antara nasabah dan pihak perbankan.

Nah, dalam membuka rekening deposito ada beberapa tips dari bankir yang perlu perhatikan oleh nasabah.

Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Jasmin memaparkan ada empat hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum menempatkan dana di deposito.

Reputasi bank

Pertama, tentunya reputasi bank yang harus memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mengenal Seputar BI Checking dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Waspada bunga deposito tinggi

Kedua, waspada terhadap bunga deposito yang tinggi.

"Tempatkan deposito ke bank yang memberikan tingkat suku bunga wajar dan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS," kata Jasmin, Jumat (13/11).

Catatan saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum sebesar 5 persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valas. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktobter 2020 hingga 29 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Secepatnya, KPR Aja dan Temukan Banyak Keuntungan Lainnya

Deposito di bank dengan fasilitas lengkap

Ketiga, nasabah juga disarankan menempatkan dana di bank dengan fasilitas lengkap.

Beberapa fasilitas yang biasa diberikan ke nasabah deposito oleh bank antara lain automatic roll over yang memudahkan nasabah untuk mengatur dana, jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1 sampai 224 bulan serta manfaat lain yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit.

Pilih bank yang memberi promo masuk akal

Poin keempat, pilih bank yang memberikan promosi baik dan masuk akal. Tentunya agar nasabah bisa mendapat keuntungan lain, selain dari bunga deposito.

"Untuk menarik nasabah, biasanya bank juga memberikan program promosi khusus deposito," ungkap Jasmin.

Sementara dari sisi teknis, bila Anda berniat membuka deposito secara perorangan, usahakan agar deposito anda dilengkapi dengan buku tabungan dan juga kartu ATM.

Baca Juga: Saham Terjun Bebas, Berikut Cara Terhindar dari Investasi Bodong

Tujuannya untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, dan menempatkan idle money (dana menganggur) ke dalam deposito.

"Pada produk deposito, nasabah akan diberikan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan," kata Jasmin.

Namun, bila Anda memutuskan untuk tidak menerima buku tabungan maupun kartu ATM pastikan bahwa Anda menerima advis atau surat pemberitahuan tertulis dari bank sebagai bukti penempatan dana.

Baca Juga: Wajib Baca! Terapkan 4 Gaya Hidup Ini Agar Kamu Lebih Kaya di 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.