Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi

25 November 2020 17:58 WIB
pembersihan bahan kampanye paslon Pilkada Serentak 2020 di makam Sultan Suriansyah
pembersihan bahan kampanye paslon Pilkada Serentak 2020 di makam Sultan Suriansyah ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan rapat, terkait penempatan APK melalui rapat penentuan penempatan APK.

Kesimpulannya, dari hasil rapat tersebut ada empat cagar budaya Kota Banjarmasin yang harus bebas dari APK dan telah dibuatkan SK. Diantaranya di kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah.

Larangan itu agar warisan budaya yang ada di kota Banjarmasin tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan politik. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm