Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Anggota Satpol PP Ini Dihukum Cambuk 100 Kali

25 November 2020 17:07 WIB
Oknum Satpol PP menerima hukuman cambuk setelah tertangkap berselingkuh dengan wanita bersuami.
Oknum Satpol PP menerima hukuman cambuk setelah tertangkap berselingkuh dengan wanita bersuami. ( Serambi News)

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Kronologi

Oknum RD berkunjung ke rumah AG pada pagi hari setelah mereka menunggu suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk salat subuh.

Baca Juga: Pura-pura Tak Tahu Istri Dihamili Selingkuhan, Suami Bikin Syukuran Jebakan dan Permalukan Istri

Warga pun mencurigai kunjungan RD dan keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," jelas Safaruddin.

Selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu salat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG di luar.

"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemaran nama baik gampong," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Oknum Anggota Satpol PP Langsa Dihukum Cambuk 100 Kali.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm