Artis Inisial ST dan MA Diamankan Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online

27 November 2020 11:05 WIB
ilustrasi prostitusi online.
ilustrasi prostitusi online. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Polisi menangkap artis berinisial ST dan MA terkait kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.

"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Artis VS Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Diduga Buka Tarif Rp 30 Juta

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan ST dan MA sebagai pemain sinetron dan selebgram. Namun dia belum merinci identitas selengkapnya dua artis tersebut.

"Satu artis sinetron, satu selebgram," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga turut menangkap seorang muncikari dan satu orang pria yang lainnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm