Pemprov Jabar Pesan Alat Pemusnah Sampah ke Pindad

28 November 2020 16:50 WIB
Penandatangan kesepakatan antara Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) dengan PT. Pindad (Persero) dalam pembelian Stungta X
Penandatangan kesepakatan antara Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) dengan PT. Pindad (Persero) dalam pembelian Stungta X ( Sonora FM Bandung)


Bandung, Sonora.ID - Belum lama ini Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) menandatangani kerja sama pengadaan dua unit alat pengolahan residu sampah atau incinerator Stungta X Pindad.

Alat ini digunakan untuk memusnahkan sampah non-organik tanpa mencemari lingkungan.

Penandatangan kerja sama pengadaan dilakukan Direktur Bisnis Produk Industrial PT. Pindad (Persero) Heri Heriswan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) di Bandung, Jalan Barat, Rabu (25/11/2020) lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, BPH Migas Dibekali Senjata Buatan Pindad

Dalam siaran resmi PT. Pindad (Persero), disebutkan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan incinerator dilaksanakan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd Yudi Raksa Samudra.

Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan mengatakan, terima kasih Disperkim Jabar yang mendukung PT Pindad dengan menggunakan alat pembakar sampah dalam negeri, Stungta X Pindad.

Stungta X Pindad diharapkan dapat menjadi solusi pengolahan sampah di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah,” kata Heri

Kepala Disperkim Jawa Barat Boy Iman Nugraha mengatakan, percaya terhadap produk Pindad berkualitas.

Baca Juga: Cintai Lingkungan, Mesin Pengolah Sampah Ini Hadir di Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm