Pemprov Jateng Tekan Pernikahan Usia Dini Lewat Program 'Jokawin Bocah'

2 Desember 2020 21:10 WIB
Dialog interaktif ‘Sing Apik Mata Hati’ dengan tema ‘Pernikahan Usia Dini’
Dialog interaktif ‘Sing Apik Mata Hati’ dengan tema ‘Pernikahan Usia Dini’ ( Tangkapan layar (youtube.com/tvrijawatengah))

Semarang, Sonora.ID - Upaya Pemprov untuk menekan angka pernikahan di usia anak terus digencarkan dengan beragam program.

Di antaranya melalui program “Jokawin Bocah”, akses pendidikan gratis, pendidikan pranikah, serta pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan berbagai organisasi dan komponen masyarakat.

Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jateng, Nawal Arafah Taj Yasin menegaskan, program-program itu harus dikerjakan secara bersama-sama lintas sektoral.

Baca Juga: Terkait Program Bimbingan Pranikah, Kemenko PMK Sebut Itu Bukan Hal Baru

Menurut Nawal, angka pernikahan usia anak di Jateng meningkat. Pada 2019 tercatat sebanyak 2.049 kasus, kemudian pada semester II pada 2020 naik menjadi 4.618 kasus.

Pemprov melibatkan komunitas, organisasi, PKK, akademisi, media, serta seluruh komponen masyarakat bekerja sama secara terstruktur, holistik, dan komprehensif.

Semua bekerja sama mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan peningkatan kasus pernikahan dini.

Menurutnya, pernikahan dini terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya menyangkut faktor agama, kemiskinan, pendidikan, dan budaya. Pernikahan di usia anak terjadi karena pemahaman agama yang sempit.

Baca Juga: Bukan Hanya Karena Pandemi, Kepala BKKBN: Salah Satu Faktor Perceraian adalah Pernikahan Dini

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.