Pasar Tani Pemkab Muba Bisa Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting

4 Desember 2020 16:45 WIB
Pasar Tani Pemkab Muba Bisa Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting
Pasar Tani Pemkab Muba Bisa Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting ( Humas Pemkab Muba)

Kegiatan ini memanfaatkan lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga serta meningkatkan pendapatan keluarga.

“Saat ini jumlah Kelompok Wanita Tani yang dibina Dinas Ketahanan Pangan bersama Dengan TP PKK Kabupaten, Dharma Wanita Persatuan TP PKk Kecamatan, dan TP PKK Desa, berjumlah 51 KWT, 41 dari dana APBD dan 10 KWT dari dana APBN, tersebar di 50 desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut Ali Badri pada tahun anggaran 2021 akan dibentuk KWT tahap penumbuhan melalui dana APBD Kabupaten sebanyak 63 KWT dan dana APBN 12 KWT .

“Dan InshaAllah pada tahun 2022 seluruh desa dan kelurahan dalam Kabupaten Muba sudah ada Kelompok Wanita Tani yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan,” tandasnya.

Baca Juga: Program Gammara'NA Turunkan Angka Stunting di Bone dan Enrekang

Sementara Ketua TP PKK Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza Alex menyambut bahagia kegiatan Pasar Tani tersebut, ia berpesan kepada ibu-ibu yang tergabung dalam KWT untuk terus bersemangat, dan Pemkab Muba akan terus mendukung kegiatan pasar tani itu.

“Tujuannya agar masyarakat terbiasa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, kemudian mencari pendapatan lain,” ujarnya.

Ketua TP PKK Muba mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Pasar Tani yang telah dibuka tersebut, karena dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, disamping sebagai sumber pendapatan rumah tangga, juga dapat memenuhi kebutuhan gizi.

“Ini merupakan sebuah inovasi, membentuk sebuah sistem dari pemanfaatan pekarangan rumah yang hasilnya dapat tersalurkan dengan baik tandasnya.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Bolaang Mangodow Utara,Alami Penurunan Yang Signifikan Sejak Jadi Daerah Lokus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm