Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan

4 Desember 2020 16:45 WIB
Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan
Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus pembongkaran reklame bando di sepanjang Jl. A. Yani Banjarmasin beberapa bulan lalu masih bergulir.

Dikomandoi Ichwan Norkhalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kedaluwarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.

Selepas aksi tersebut, Ichwan pun dicopot dari jabatannya dan dipolisikan oleh pengusaha advertising. Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa-sisa pembongkaran.

Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando

Namun dalam perjalannya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Kota Banjarmasin menghentikan sementara penertiban beberapa kasus yang ditangani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

"Kami menilai penertiban itu terdapat mal administrasi. Jadi kami datang menghadap Plt Wali Kota untuk menyampaikan hasil yang sudah menjadi kesimpulan dari laporan yang masuk ke Ombudsman," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, usai menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah di ruang kerja Plt Wali Kota, Jumat (4/11) siang.

Ia meminta, Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban bangunan yang membentang di atas jalan raya tersebut.

Baca Juga: Kasus Pelaporan Ichwan Soal Reklame Bando jadi Sorotan Mendagri

"Satpol PP jangan melanjutkan dulu penertiban itu," tegasnya.

Hal itu diputuskan karena pihaknya melihat masih adanya izin operasional atau kontrak yang yang masih dipegang oleh masing-masing pemilik bangunan reklame bando.

"Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya," imbuhnya.

Di hari yang sama, Plt Kasatpil PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.

"Saya baru menerima, masih perlu kita pelajari hasil yang diserahkan oleh Ombudsman tadi, jadi saya belum bisa berkomentar tentang hal ini," ujarnya singkat.

Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm