Bongkar Baliho Dituding Keliru, Eks Plt Kasatpol PP Banjarmasin Geram

5 Desember 2020 10:10 WIB
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik ( Diskominfotik Banjarmasin)

"Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum," tuntasnya.

Sekedar diketahui, kasus pembongkaran belasan reklame bando di sepanjang Jl. A. Yani, Banjarmasin beberapa bulan lalu masih terus bergulir.

Dikomandoi Ichwan Norkhalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kedaluwarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.

Selepas aksi tersebut, Ichwan Norkhalik pun dicopot dari jabatannya dan dipolisikan oleh pengusaha advertising. Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa - sisa pembongkaran. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm