Bongkar Baliho Dituding Keliru, Eks Plt Kasatpol PP Banjarmasin Geram

5 Desember 2020 10:10 WIB
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik ( Diskominfotik Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang menganggap pembongkaran baliho bando di sepanjang Jl. A. Yani, Banjarmasin maladministrasi, membuat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik geram.

Ichwan menilai ada sesuatu yang sangat lucu dengan keluarnya rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, berkaitan dengan pembongkaran tersebut.

"Rekomendasi dikeluarkan setelah saya pensiun. Menunggu 6 bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol PP melakukan maladministrasi. Yaitu karena masih ada kontrak antara advertising dengan klien," tandasnya ketika dikonfirmasi Smart FM, Sabtu (05/11) pagi.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Wakil Rakyat Imbau Warga Kalsel Gunakan Hak Pilih

Ichwan beranggapan, kesimpulan maladministrasi itu akan lebih masuk akal apabila Satpol PP Banjarmasin tidak melaksanakan prosedur penertiban.

Seperti tidak memberikan peringatan yang cukup (3 kali) atau membongkar saat masih ada ikatan/kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin.

"Kenyataannya, status bando-bando yang melintang di atas jalan tersebut sudah bersifat inkrah atau berketetapan hukum," tegas pria yang baru saja purna tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin itu.

Itu artinya menurut Ichwan, sesuai ketentuan perundang-undangan, baliho bando itu seharusnya sudah dibongkar oleh pemiliknya. Sehingga kalau tidak dibongkar, maka Pemko Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP wajib membongkarnya.

"Begitu bunyi perintah Perda. Karena baliho bando yang ada sekarang itu adalah barang ilegal di atas jalan negara," pungkasnya sembari menunjukan daftar bando yang sudah mati izinnya sejak 2015 dan yang terakhir Januari 2019.

daftar baliho bando di ruas jalan utama di Banjarmasin yang sudah kedaluwarsa izinnya

 

Ichwan kembali menegaskan, walaupun sudah pensiun, dirinya akan terus mengawal dan mengawasi keberadaan bando-bando yang telah melanggar Undang - Undang sebagai rakyat biasa.

Bahkan Ia mengancam, tidak segan-segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ada kongkalikong penyelenggara.

"Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum," tuntasnya.

Sekedar diketahui, kasus pembongkaran belasan reklame bando di sepanjang Jl. A. Yani, Banjarmasin beberapa bulan lalu masih terus bergulir.

Dikomandoi Ichwan Norkhalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kedaluwarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.

Selepas aksi tersebut, Ichwan Norkhalik pun dicopot dari jabatannya dan dipolisikan oleh pengusaha advertising. Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa - sisa pembongkaran. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm