Lindungi Petani dari Resiko Kerja, Pemkab Muba Himbau diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan

11 Desember 2020 17:50 WIB
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan ( )

Sekayu, Sonora.ID – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan yang melaksanakan peremajaan sawit rakyat (PSR), bersama BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Perangkat Daerah Muba, dan KUD, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Kamis (10/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba mengatakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Dispar Palembang Minta Sektor Perhotelan Miliki Sertifikasi CHSE

Berdasarkan peraturan tersebut maka petani plasma di KUD, wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya mewujudkan salah satu kebijakan Kepala Daerah dalam rangka Implementasi Intruksi Presiden tentang Rencana aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024

“Kami mengharapkan kepada semua petani plasma KUD, KUB, KPKS, serta Poktan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beroperasi di wilayah Muba wajib diikutsertakan ke program BPJS ketenagakerjaan, tujuannya melindungi petani plasma, dari kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

Dikatakan Yudi kalau tidak ikut dalam program tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, atau denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling lama 1 miliar.

Baca Juga: Dodi Reza Percepat Operasional Bandara Pangeran Abdul Hamid

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm