Jateng Terus Gaungkan dan Sosialisasikan 'Jo Kawin Bocah'

12 Desember 2020 16:30 WIB
Tangkapan layar webinar DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM)
Tangkapan layar webinar DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) ( )

 

Semarang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mensosialisasikan program "Jo Kawin Bocah", dengan menggandeng banyak pihak.

Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi Jawa Tengah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam "Jo Kawin Bocah" pada 20 November 2020 lalu.

Dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Semarang Kembali Ditutup

Selain itu "Jo Kawin Bocah" juga bertujuan, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.

Menurut Retno program "Jo Kawin Bocah", merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah  mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Ditutup Sementara, Manajemen Dusun Semilir: Kami Ubah Sistem Pembayaran Tiket

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm