Pemprov Jabar Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Tekan Korupsi

16 Desember 2020 09:55 WIB
 Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dudi Sudrajat Abdurachim.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dudi Sudrajat Abdurachim. ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Perbaikan juga menyasar aparatur pengelola pemeriksanya atau Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga penerapan sistem merit secara objektif dalam kebijakan manajemen ASN.

“Manajemen ASN kita juga sekarang menuju yang namanya merit system, yaitu atas dasar pemetaan orang yang sudah terdokumentasi dengan baik dan itu ngga mungkin tanpa ICT. Jadi, orang per orang itu dipetakan dari sisi potensinya, seperti pendidikan, sehingga dari waktu ke waktu kita bisa cek kinerjanya,” jelas Dudi.

“Nanti ada orang yang potensinya bagus kinerjanya bagus ada di titik paling atas. Tapi ada orang yang potensinya rendah kinerjanya juga rendah itu ada titik paling bawah.Tentu kita juga harus melakukan treatment terhadap orang-orang yang sudah dipetakan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Menristek dan Kepala BRIN Tinjau Pengujian Akhir Pesawat N219

Kemudian dalam pengelolaan pendapatan daerah terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerapan ICT dilakukan untuk mempermudah bayar para wajib pajak. Dengan begitu masyarakat tak perlu antri atau bersusah payah dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

“Sekarang dimungkinkan mereka (masyarakat) ngga harus antre untuk membayar pajak daerah atau provinsi. Pelayanan itu datang ke masyarakat sendiri, ada yang namanya Samsat Gendong, dan lainnya. Jadi, kita yang memberikan pelayanan dan harus datang ke masyarakat. Masyarakat yang mau bayar kita permudah,” terangnya.

“Jadi, semua aset, uang, orang, barang terintegrasi dalam satu sistem termasuk perencanaan dan ngga mungkin tanpa teknologi informasi dan komunikasi, karena butuh kecepatan pelayanan. Semuanya kita perbaiki,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm