Menhub Rilis Aturan Khusus Terkait Drone, Karena Dapat Disalahgunakan

21 Desember 2020 13:00 WIB
Menhub Rilis Aturan Khusus Terkait Drone, Karena Dapat Disalahgunakan
Menhub Rilis Aturan Khusus Terkait Drone, Karena Dapat Disalahgunakan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi, penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik.

Menurutnya, alasan diperlukannya regulasi penggunaan drone adalah karena alat itu berpontesi dipakai untuk kejahatan.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Meski drone berpotensi teror, Budi optimis kalau banyak maanfaat baik dari alat itu. Budi juga menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan atau dokumentasi semata.

Melainkan diharapkan bisa menyediakan koneksi internet di daerah terpencil serta mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat kondisi ini, Budi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Menurut dia, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Koordinasi Lintas Sektoral Saat Libur Cuti Bersama 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm