Pemkot Balikpapan Kembali Keluarkan Surat Edaran WFH Bagi PNS dan Pegawai Swasta

29 Desember 2020 07:13 WIB
Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. ( Sonora.ID/Deby Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran terkait anjuran kepada pekerja perkantoran dan pegawai negeri sipil agar bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 28 Desember hingga 3 Januari 2021.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi – pihaknya meminta kepada karyawan swasta dan PNS untuk bekerja dari rumah atau WFH, karena angka warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Balikpapan kembali meningkat.

“Bagi pekerja swasta dan PNS yang dibutuhkan di kantor agar membuat laporan bahwa pekerjaan yang ada tidak bisa ditinggalkan, sehingga jadwal bekerja secara bergantian bisa diterapkan. Sedangkan bagi karyawan swasta dan PNS yang pekerjaanya dapat dilakukan di rumah, sebaiknya melakukan WFH," demikian ungkap Wali Kota Rizal Effendi.

Baca Juga: Kanwil DJP Kaltimra Tidak Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2020

Senin pagi (28/12) Pemerintah Kota Balikpapan juga melakukan rapid test antigen terhadap aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota.

Upaya skrining penularan Covid-19 ini dilakukan secara mendadak setelah rapat coffee morning yang dipimpin Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Rapid test antigen ini dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama dilakukan pada pagi hari yang diikuti oleh peserta rapat coffee morning, kemudian tahap kedua adalah swab test sebagai upaya tracing.

Dari rapid test antigen pagi didapat 4 hasil reaktif yang langsung ditindaklanjuti. Kemudian yang sore masih menunggu hasilnya karena dilakukan pemeriksaan PCR.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.