Lantik 30 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar

29 Desember 2020 12:55 WIB
Seremoni pelantikan 30 pejabat fungsional lingkup Pemkot Makassar di baruga anging mammiri, Selasa (29/12/2020)
Seremoni pelantikan 30 pejabat fungsional lingkup Pemkot Makassar di baruga anging mammiri, Selasa (29/12/2020) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Ruddy Djamaluddin hari ini melantik sebanyak 30 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kota setempat.

Pada kesempatan itu, Rudy berpesan agar jajarannya bekerja lebih ekstra untuk menciptakan pelayanan prima ke masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

Seremoni pelantikan pejabat fungsional di baruga anging mammiri, rumah jabatan walikota Makassar, Selasa (29/12/2020).

Pejabat yang dilantik untuk mengisi dua instansi, yakni dinas pendidikan serta dinas kesehatan Kota Makassar.

Baca Juga: Libur Nataru, Layanan Bongkar Muat di MNP Meningkat Hingga 17%

“Jabatan adalah amanah. Kita jangan berpikir untuk berusaha meraih jabatan A atau B, di sisi lain kita tidak memberikan keikhlasan dalam bekerja. Yakinlah bahwa jabatan itu garis tangan, ada dibawah kekuasaan Allah, jabatan apapun itu. Jadi tidak perlu takut, tidak usah memburu jabatan dalam bekerja. Tidak ada yang bisa menghalangi jika Allah berkehendak” ujarnya saat memberi sambutan.

Rudy memandang dibutuhkan kerja ekstra baik dalam menjalankan roda pemerintahan, maupun dalam upaya mengendalikan Covid 19 yang saat ini angkanya kembali naik.

“Jadi hari ini Pemerintah Kota Makassar melantik pejabat fungsional untuk mengisi kekosongan semata. Tidak ada kaitannya dengan pejabat lainnya. Ini bukan pelantikan struktural melainkan pengisian kekosongan jabatan demi terwujudnya pelayanan prima ke masyarakat," imbuhnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm