Pemerintah dan PT Pos Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2020

29 Desember 2020 14:05 WIB
Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini. ( Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Untuk program bantuan sosial tunai, tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima di seluruh Indonesia.

Setiap penerima bantuan sosial tunai nantinya akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021. Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos.

Pemerintah berharap, percepatan penyaluran bantuan akan membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Puluhan Ribu Paket Bansos Terbengkalai, Polisi akan Panggil Beberapa Pihak

"Itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," ujar Risma.

Risma pun mengimbau kepada seluruh penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Hal ini, kata dia, merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Januari 2021, Warga DKI Jakarta Dapat BLT Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan

Terkait hal ini, lanjut Risma, pihaknya akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako hingga Bansos Tunai Mulai 4 Januari 2021"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.