Uang Saku Dipangkas, Sekretariat DPRD Kalsel Klaim Tak Kurangi Kinerja

31 Desember 2020 10:25 WIB
Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Jaini
Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Jaini ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada tahun depan juga akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahkan hal tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan untuk menguatkan penerapannya di daerah.

Dituturkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, aturan tersebut diterapkan di seluruh daerah tanpa terkecuali.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan

“Iya, pasti akan diterapkan karena semua harus menerapkan tahun depan,” tuturnya kepada awak media, Kamis (31/12).

Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2020 itu, di antaranya mengatur tentang besaran uang perjalanan dinas bagi anggota legislatif dan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri yang biasanya sebesar Rp 2,4 juta per orang/hari, berkurang jadi Rp 550 ribu per orang/hari untuk Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini memastikan bahwa perubahan yang terjadi pada besaran uang saku perjalanan dinas, tidak akan berdampak pada penurunan kinerja anggota legislatif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm