Prof Muradi: Setelah FPI Dibubarkan, Lalu Bagaimana?

31 Desember 2020 10:08 WIB
Foto : Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Prof. Muradi Usai Acara Diskusi
Foto : Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Prof. Muradi Usai Acara Diskusi ( )

Bandung, Sonora.ID - Berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh enam menteri, Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020. 

Terkait hal ini, pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Prof. Muradi mengatakan, secara definitif FPI dibubarkan pada tahun 2019.
 
"Pembubaran FPI ini dari tahun 2019 sudah definitif, sudah mau dibubarkan resmi kala itu hanya belum ada penegasan saja," tutur Prof Muradi usai diskusi "Refleksi 2020 dan Outlok 2021” di Bandung, Rabu (30/12/2020).
 
Prof. Muradi menambahkan ada tiga hal yang bisa dilakukan Front Pembela Islam, setelah dibubarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengajukan praperadilan atas keputusan tersebut.
 
 
"Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan FPI. Pertama, bisa mengajukan praperadilan, kedua membuat organisasi baru yang sama sekali baru. Nah ketiga, jadi partai politik," imbuhnya.
 
Lebih lanjut Prof. Muradi mengatakan, setelah dilakukan pembubaran langkah pemerintah berikutnya harus dipersiapkan. 
 
"Kan sudah dibubarkan, nah step selanjutnya bagaimana? FPI kan hanya wadah. Lalu orang-orangnya pada kemana? Sama seperti ketika HTI dibubarkan. Karena ngga ada persiapan berikutnya jadi anggotanya pada kemana-mana,” tegasnya.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.